Selasa, 15 Maret 2011

sejarah Terbentuknya Provinsi KALBAR

Oleh : papa tingaang gassa
email : mawarkemerdekaan@gmail.com
reprensi : berbagai tulisan dan literatur

Perubahan sistem Pemerintahan Hindia Belanda pada abad ke-20 di tandai dengan
mengeluarkan undang-undang tentang reorganisasi pemerintahan tahun 1922 dengan nama Bestuurshervormingwet 1922. Pada tahun 1925 Indische Staatsregeling kemungkinan-kemungkinan untuk membentuk badan-badan daerah yang lebih otonominya. Menurut pasal 119 dari I.S tahun 1925 itu maka daerah-daerah diberi hak otonomi, dimana urusan rumah tangga daerah dapat diatur dan diurus sendiri dan inilah permulaan otonomi di Hindia BelandaSetelah ditetapkan Decentralisatie Wet dan Decentralisatie Besluit oleh pemerintah Belanda, maka dalam tahun 1922 telah dikeluarkan pula Bestuurshervormingswet (Ind.Stb.1992 No.216) yakni undang-undang tentang organisasi pemerintahan. Undangan-undang tersebut memungkinkan pembentukan daerah otonom yang lebih besar dari Gewest lam dengan nama provincie”, sedang bahagian-bahagian dari Provincie tersebut dapat dibentuk daerah otonom. Disamping itu undang-undang tentang reorganisasi pemerintahan tersebut memberikan juga ketentuan-ketenuan tentang pemerintahan sentral (dekonsentrasi).
Dalam rangka Bestuurshervormingswet itulah, melalui Stb 1936 No. 68 menetapkan ordonantie tentang pembentukan Gouvernementen Sumatera, Borneo dan Groote Cost yang merupakan wialayah administratif tersebut, dikepalai oleh seorang gubernur. Sesuai dengan pasal terakhir Ordonantie dimaksud, Stb No:” 1938 No. 264, memuat keputusan Gubernur Jenderal yang berisi ketetapan mengenai mulai berlakunya Ordonantie itu yakni sejak tanggal 1 Juli 1938.
Keputusan Gubernur Jenderal yang dimuat dalam Stb. 1938 No. 352 mengatur lebih lanjut tentang Guovernement Sumatra, Borneo dan Groote Ost yang antara lain menetapkan bahwa ibukota wilayah adaministratif Gouvernment Borneo terletak di Banjarmasin dan terdiri dari 2 Resedientie yakni :
a.Residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo dengan ibukotanya Banjarmasin.
b.Residentie Westerafdeling van Borneo dengan ibukotanya Pontianak.

Sejak satu Juli 1938, Kalbar meruapakan wilayah administratif Residentie Westerfradeling van Borneo yang merupakan bagian Gouverment Borneo.

kondisi ini di dorong pada massa itu terjadi ekspansi Jepang, dan Kalimantan barat termasuk wilayah kekuasaan pasukan laut belanda yang berpusat di Makasar, dan masih tetap berstatus residentie administrative, Dan pada hal ini juga berlatar belakang masa NICA dengan Besluit Liutenant Gouverneur Generaal Nederlands Indie No. 8 tertanggal 2 Maret 1848 yang mengakui Kalimantan Barat sebagai “Daerah istimewa dengan pemerintahan sendiri” yang dilengkapi dengan Dewan Kalimantan barat.

Daerah Istimewa Kalbar yang meruapakan federasi dari 12 Swapraja dan 3 Neoswapraja.
Daerah Swapraja meliputi :
1. Sambas
2. Pontianak
3. Mempawah
4. Landak
5. Kubu
6. Matan
7. Sukadana
8. Simpang
9. Anggau
10. Sekadau
11. Tayan
12. Sintang

Sedangkan wilayah Neoswapraja meliputi :
1. Meliau
2. Tanah pinoh
3. Kapuas Hulu

Dewan Kalimantan Barat dengan SK tgl 22 September 1947 No: 179 /DW telah menetapkan “Beginselen verordening” yang ,meruapakan peraturan dasar dari daerah istimewa Kalbar.. Tindakan ini diambil dalam rangka pembentukan negera federal Indonesia.
Menurut Pasal 2 Kosntitusi RIS, Kalbar berstatus sebagai “daerah bagian” yakni satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri dan bukan sebagai negara bagian. Saerah bagian lainnya di Kalimantana dalah Dayak besar, daerah banjar, kalimantan tenggara dan kalimantan timur. Kalbar tidak meleburkan dirinya dalam negara bagian RI tapi meruapakan “Daerah Bagaian” dari RIS, sampai dileburnya RIS menjadi RI.
Dengan keputusan Dewam Kalimantan Barat, apda tanggal 7 Mei 1950 No: 234/R dan tanggal 7 mei 1950 no 235/R, berturut-turut Badan Pemerintah Daerah istimewa dan Penjabat Kepala Daerah Istimewa Kalbar, menyerahkan segala hal dan ekkuasaannya ekpada pemerintah RIS, yang diwakili oleh seorang pejabat berpangkat residen. “Beginselenverordening” daerah istimewa Kalbar yang diettapkand engan keputusan Dewan Kalbar No: 179/DW tanggal 22 September 1947 tidak berlaku lagi sejak tanggal 10 Mei 1950.
Untuk menampung akibat-akibat dari keadaan-keadaan seperti itu, amak Menteri Dalam Negeri RIS dnengan Keputusannya No. B.Z.17/2/47 tanggal 24 Mei 1950 menetapkan bahwa segala hak dan kewajiban yang sudah tidak dapat dijalankan lagi oleh pemerintah daerah Istimewa Kalbar dan alaty-alat perlengkapannya (yang diserahkan oleh swapraja-swapraja did aerah tersebut kepadanya), diajalnkan untuk sementara oleh seorangr esiden Kalbar (R. Budiardjo)yang berkedudukan di Pontianak. Dengan keputusan tersebut am,aka Kalbar klangsung secara hiraki berada di bawah pemerintah RIS.
Sebagai Folowup Konperensi ke iii ANATARA Delegasi Pemerintahamn RIS dan Delegasi Pemerintah RI (Yogya) yang berlangsung pada tanggal 20 Juli di Jakarta, amka dengan peraturan pemerintah RIS NoL 21 Tahun 1950 ditetapkan bahwa seluruh pulau Kalimantan jajahan Inggeris (sekarang Malaysia Timur) menajdi sebuah provinsi asministratif dan dikepalai oleh seroang Gubernur dan berkedudukand I Banjarmasin. Provinsi administarif ini terdiri dari 3 resideni yakni Keresidenan Kaltim, Kalsel dan Kalbar yang masing-0masing dikepalai oleh seorang Residen Koordinator.
17 Agustus 1950 berdiri NKRIdengan merobah Konstitusi RIS dengan UU NO: 7 tahun 1950. Menteri dalam negeri dalam surat keputusannya No. Pem/20/6/10 tanggal 8 September 12951 mencabut semua ketentuan tentang pembagian administrasi wilayah Kalbar yang dahulu dikenal dengan nama “Residentie Westerafdeling van Borneo (Stb, 1938 no: 352) dan membagi wilayah Kalbar dalam wilayah 6 kabupaten administarif : Sambas, Pontianak, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Ketapang dan kota administratif Pontianak.
Dengan UU Darurat No: 2 tahun 1953, Provinsi administratif Kalimantan (Yang ditetapkan dengan PP. RIS No: 21 Tahun 1950), sejak tanggal 7 Januari 1953 dinyatakan sebagaian Daerah Otonom tingkat provinsi. Statusnya tetap sebagai wilayah admninistratif Keresidenan.
Dengan UU Darurat No: 3 tahun 1953, ditetapkan pembentukan daerah-daerah otonom Kabupaten/daerah istimewa tingkat kabupaten/kota besar dalam daerah propinsi Kalimantan, termasuk pula daerah-daerah Tk II dalam wilayah administratif keresidenan.
Residen-residen yang pernah memimpin keresidenan administratif Kalbar dalam masing-masing periode tersebut diatas berturut-turut adalah :
1. R. Budiardjo
2. Soedjono
3. RM.Soeparto
4. K.Ng. Bambang Soeparto.

Perkembangan berikutnya Dengan di keluarkan nya UU No: 25 Tahun 1956 (LN Tahun 1956 No: 65) hal ini yang mendasari pembentuk daerah-daerah otonom yaitu Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim, dengan mencabut UUDarurat No: 2 Tahun 1953, melalui SK tanggal 12 Desember 1956 No. Des 52/10/50 oleh Menteri Dalam Negeri. Undang-undang ini mulai berlaku semenjank tanggal 1 Januari 1857. Dan secara juridis formil, jadi lah Kalbar berstatus propinsi otonom.
Kemudian Tanggal 10 Januari 1957 di Banjarmasin kemudian diselenggarakan acara serah terima jabatan oleh Gubernur Kalimantan pada saat itu di pegang oleh Milono, serah terima ini dilakukan kepada ketiga orang Pejabat Residen Gubernur Provinsi Kalbar, Kalsel dan Kaltim. Khusus Kalimantan barat pada saat itu Pejabat gubernur yang dilakukan star terima adalah Adji Pangeran Afloes dan sekretaris gubernur pada saat itu adalah Haji Ahmad Baderai.
Berdasarkan UU No: 14 tahun 1956 tanggal 16 Juli 1956 yang diundangkan tanggal 17 Juli 1956, disusunlah DPRD Peraliahan Daerah Swatantra Tk. I Kalbar.
Analog dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 12 Tahun 1956 tanggal 25 Juli 1956 yang menetapakan bahwa DPRD peralihan daerah swatantra Tk I Kalbar ditentukan sebanyak 30 orang. Adapun dasar yang diperguakan untuk menentukan siapa-siapa yang akan didudukan di dalam DPRD Peralihan tersebut adalah ketentuan sebagaimana yang disebut dalam penjelasan UU No: 124 Tahun 1956 yakni hasil pemilihan umum untuk DPRD (pemilu tahun 1955).
Susunan DPRD peralihand aerah adalah sebagai berikut :
Partai persatuan Daya :9 orang
Partai Masjumi :10 orang
PNI :4 orang
P. Nadatul Ulama :3 orang
Partai Sosialis Indonesia :1 orang
Partai IPKI :1 orang
Partai PKI :1 orang

Dengan susunan dan nama-nama sebagai berikut :
A.Partai Masyumi, 10 orang
1.M. Fachri Satok
2.M. Saad Karim
3.H.Azhari Djamaluddin
4.M. Amin Latief
5.Gusti Affandi
6.Nj. Mochtar
7.Nurdin Hasan
8.M. Arief Ma’ruf
9.Nj. Sofian Djanun
10.Mawardi Dja’far
B.Partai Persatuan Dayak, 9 orang
1.Honorius Suryamasuka Djanting
2.Isidorus Kaping
3.Toroh Sabung
4.M. Andjioe
5.Saijan
6.M. Lombok
7.P.J. Denggol
8.Viktor Oendoeng
9.M. Thadeus Djaman
C.Partai Nasional Indonesia, 4 orang
1.Ja’ Achmad Doendik
2.Abdusjukur
3.Tengku Ismail
4.S.H. Marpaung
D.Partai Nahdhatul Ulama, 3 orang
1.M. Yusuf Sju’ib
2.Djamil Achmad
3.Hadji Basri
E.Partai Sosialis Indonesia, 1 orang
1.Uray Abdul Hamid Machmud
F.Partai Indonesia Raya, 1 orang
1.Uray Arifin Mohammad
G.Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, 1 orang
1.Ibrahim Saleh
H.Partai Komunis Indonesia, 1 orang
1.Kemek M. Said

DPRD Peralihan dilantik oleh Menteri Dalam Negei Mr. Soenardjo, pada 18 Januari 1957. Tangal 23 Januari 1957, DPRD Peralihan mengadakan sidang pertama dan dipimpin oleh angota tertua yakni G. Affandi,m selaku ketua sementara, dalam sidang tersebut terpilih pimpinan DPRD peralihan daerah swantantra Tk I Kalbar masing-masing : Ketua M. Fachri Satok, SK No: 2/1957/DPRD tanggal 23 Januari 1957 dan Saijan, SK No: 3/1957/DPRD tanggal 23 Januari 1957.

Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No: 7 Tahun 1956 tertanggal 29 Agustus 1956, maka oleh DPRD Peralihan dalam sidangnya tanggal 28 Januari 1957 (Sk No: 5/1957/DPRD tangal 28 Januari 1957). Telah berhasil; membentuk Dewan Pemerintah Daerah peralihan daerah swatantra Tk I Kalbar dengan keanggotaan : I. Kaping, M. Amin Latief, HS.Massoeka Djanting, Gusti Affandi dan Ya’ Achmad Doendi.

Dengan keputusannya No: 1/DPRD-P/58 tanggal 14 Mei 1958 (yang disempurnakan tanggal 15 Mei 1958) DPRD Peralihan yang menetapkan Sekretaris I dan II Daeah Tk I Kalimantan Barat masing-masing Jimmy M. Ibrahim dan M. Yanis.

Berdasarkan keputusan presiden RI No: 260/M, apda tanggal 24 April 1958 telah diselenggarakan serah terima jabatan Gubernur Kalimantan Barat dari Pj. Gubernur AP. Afloes kepada Pj. Gubergur Djenal Asikin Judadibrata. Disamping sebagai pejabat gubernur Djenal juga merangkap sebagai Pj. Kepala Daerah (istilahnya bukan Gubernur Kepala Daerah).
Sesuai dengan pasal 8 UU No: 14 tahun 1956 seharusnya DPRD Peralihan dinyatakan bubar pada tanggal 17 Juli 1957, yaitu setahun setelah berlakunya UU tersebut. Tapi mengingat di banyak daerah belum dibentuk DPRD berdasarkan UU No:19 tahun 1956 tentang pemilihan anggota DPRD maka dianggap perlu emmperpanjang masa DPRD Peralihan tersebut berdasarkan UUDarurat No: 9 tahun 1957.

Berdasarkan UU No: 19 Tahun 1956, adpa tanggal 22 Mei 1958, diselenggarakan “ pemilihan umum daerah” di seluruh darah propinsi Kalbar, terkesuali Kotapraja Pontianak yang baru dapat menyelenggarakannya pada tanggal 12 Juni 1958.
Berdasarkan hasil “ pemilihan umum daerah” tersebut disusunlah DPRD Swatantra Tk I Kalbar, yang anggotanya berjumlah 30 orang, terdiri dari :
Partai Dayak 12 orang
Masyumi 9 orang
PNI 4 orang
NU 2 orang
IPKI 1 orang
PSI 1 orang
PKI 1 orang
Jumlah 30 orang

DPRD dilantik pada tanggal 3 November 1958 oleh Menteri dalam negeri, Sanoesi Hardjawinata. Pimpinan DPRD hasil Pemilu tersebut terdiri dari :
Ketua : Abdulsyukur
WkKetua : Saijan

Dalam sidang tanggal 13 November 1958, DPRD berhasil embentuk Dewan Pemerintah Daerah (DPD) Daerah Swatantra Tk. I Kalbar, keanggotaannya terdiri dari : Zainudin, I. Kaping, M. Amin Latief, HS. Masoeka Djanting, Mastur Idris.

Menetapkan calon-calon kepala daerah swatantra Tk I Kalbar yang masing-masinga dalah : JC. Oevang Oeray, Muzani A.Rani.

Dengan kepres RI No: 59/M tanggal 17 Maret 1959 ditetapkan JC. Oevang Oeray selaku Kepala Daerah Swatantra Tk I Kalbar.

Tgl 22 Juni 1959, pukul 08 WIB, di ruang sidang DPRD , sekjen selaku pejabat yang mewakili Mendagri dan otonomid aerah telah melantik R. Djenal Asikin Judadibrata sebagai gubernur Kalbaer terhitung sejak tanggal 1 lembar 1959.
Pada hari yang sama, dengan mengambil tenmpat di Gedung Pertemuan swapraja Pontianak, di dalam Sidang Istimewa DPRD Daerah Swatantra Tk I Kalabar, telah mlantik JC. Oevang eray sebagai kepala Daerah Swatantra Tk I Kalbar oleh Mnedagri yang diuwakili olehR.M. Soeparto. Selesai upacara pelantikan diselenggarakan pula serah terima jabatan Kepala Daerah dari Gubernur Djenal Asikin Judadibrata kepada JC. Oevang Oeray. Kedudukan Gubernur dan kepala daerah terpisah. Gubernur adalah kepala wilayah administratif sebagai aparat dekonsentrasi, wakil pemerintah pusat did aerah, sedang kepala daerah adalah aparat desentralisasi (otonomi) sebagai kepala daerah otonom. Jadi sejak saat itu maka disamping seorang kepakla daerah sebagai alat pemerintah daerah, terdapat pula seorang Gubern ur sebagai alat pemerintah pusat.

DPRD denan SK No: UP. 1 /DPRD/59 tangal 16 Juli 1959 telah emmebaskand engan hormat Jimmy Ibrahim sebagai Skeretaris I Daerah Swatantra Tk I kalbar karena yang bersangkutan terpilih sebagai ekretaris daerah Swatantra Tk II (Kabupaten) Pontianak, dan menetapkan M. Yanis sebagai sekretaris Daerah Swatantra Tk I Kalbar.

Sebagai tindak lanjut dari Dekrit Preiden 5 Juli 1959 tentang kembali ke UUD 1945, dikeluarkanlah Penpres No. 6 Tahun 1956 yang menayur tentang bentukd an susunan serta kekuasaan, tugas dan kewajiban pemerintahd aerah. Karena seluruh anggota DPRD Swatantra Tk I Kalbar menyatakan kesediannya, untuk memenuhi ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 2 Penpres No: 6 tajhunm 1959 tersebut, maka DPRD yang ada itu dinyatakan sebagai DPRD style Penpres No: 6 tahun 1959. Kemudain dilantik oleh Mendagri dan otonomidaerah yang diwakilioleh Mr. Tengku Muhamad Hasan, pegawai tinggi pada Departemen Dalam Negeri dan otonomuidaerah apda tangal 7 November 1959.

DPRD tersebut dalam sidangnya tanggal 14 November 1959 telah menetapkan calon-calon Gubernur Kepala Daerah Tk I Kalbar masing-masing : JC. Oevang Oeray, R.P.N Lumbantobing.

Dengan kepres No: 465/M tahun 1959 tanggal 24 Desember 1959, ditetapkan JC. Oevang OERAY SEBAGAI Gubernur Kepala Daerah Kalbar sejak 1 Januari 1960. Kedudukan Gubernur sebagai kepala wilayah (aparat dekonsentrasi) wakil pemerintah pusat di daerah dan sebagai kepala daerah otonom (aparat desentralisasi/otonomi) di letakan dalam satu tangan. Pelantikan dil;akukan pada tanggal 30 Januari 1960, oleh Mendagri yang diwakili Roehadi Wirjahardja. Pada saat yang sama diselenggarakans erah terima jabatan gubernur lama dari R. Djenal Asikin Judadibrata kepada Gubernur yang baru JC. Oevang Oeray. Dengand emikian JC. Oevang Oeray adalah Gubernur kepala daerah pertama Kalbar.

Dengan SK DPRD No: Ang1/DPRD-60 tanggal 30 Januari 1960, memberhentikand engan hormat anggota dewan pemerintah daerah Tk I KALBAR.t kepala daerah.

1 komentar:

Thomas Wanly mengatakan...

mantab...buat pengelola blog ini tambah semangat dan kreatip..ceritakanlah bagaimana kehidupan kita yang sebenarnya di kampung..semoga para pejabat yang punya kepedulian untuk alam kalimantan supaya bisa ikut membaca posting-posting di Blogger ini.

salam kenal

Thomas Wanly